Seksi Tata Pemerintahan
TUGAS POKOK
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas mambantu Lurah dalam menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan dibidang tata pemerintahan Kelurahan dan pertanahan serta kependudukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.FUNGSI
- Merencanakan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan sumber data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan perturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Tata Pemerintahan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
- Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Tata Pemerintahan;
- Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Tata Pemerinatahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis hubungan koordinasi dan kerjasama antar pimpinan pemerintahan dan lembaga terkait lainnya dalam Kelurahan;
- Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pembinaan adminstrasi pemberian rekomndasi Izin Mendirikan bangunan (IMB);
- Menyelenggarakan pembinaan keagrariandan pemberian surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan;
- Melaksanakan pendataan, pembinaan serta pemberian Rekomnedasi dan Surat Keterangan dibidang Kependudukan, seperti Surat keterangan Domisili, rekomendasi Pasport dan lainnya;
- Menyelenggarakan pembinaan keagrarian dan pmeberian surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan;
- Melaksanakan penyelasaian sengketa tanah dan tapal batas di wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan politik dalam negeri di wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan pengurus Rukun Tentangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerinatahan di Tingkat Kelurahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan sumber daya yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan.







