Surat Keterangan Pindah
Syarat-syarat administrasi pengurusan sebagai berikut :
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Alamat lengkap tujuan (Pindah Keluar);
- Fotocopy Surat Nikah (Pindah Datang);
- Fotocopy Akte Kelahiran (Pindah Datang); dan
- Surat pernyataan bermaterai (F1).







