Surat Keterangan Pindah

Ditulis oleh Admin Web pada 22 Agustus 2022

Syarat-syarat administrasi pengurusan sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari Ketua RT/RW;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Alamat lengkap tujuan (Pindah Keluar);
  5. Fotocopy Surat Nikah (Pindah Datang);
  6. Fotocopy Akte Kelahiran (Pindah Datang); dan
  7. Surat pernyataan bermaterai (F1).
Bagikan ke :