Sekretariat
TUGAS POKOK
Membantu Lurah dalam menyiapkan bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan dibidang perencanaan program Kelurahan, keuangan, administrasi umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FUNGSI
- Merencanakan program kegiatan Sekretaris dan program kerja Kelurahan berpatokan pada program dan kegiatan tahun sebelumnya berdasarkan data yang ada;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan bentuk petunju teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan tugas sekretariat;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistematiskan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sekretaris sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang perencanaan dan program, keuangan dan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, adminstrasi, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
- Malakukan pendalian dan mengevaluasi program kerja Kelurahan;
- Mengatur urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor, proses adminstrasi perjalan dinas pegawai sesuai petunjuk atasan;
- Mengatur, menata keindahan dan kebersihan kantor, serta keamanan lingkungan kantor;
- Melakukan pengolahan perpustakaan, kearsipan dan melakukan pendokumentasian kegiatan kantor;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah sebagai bahan masikan untuk penetuan kebijakan lebih lanjut;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dengan sumber data berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung jawaban bagi atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan







