Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Syarat-syarat administrasi pengurusan sebagai berikut :
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK); dan
- Surat pernyataan bermaterai.
Syarat-syarat administrasi pengurusan sebagai berikut :