Surat Keterangan Ahli Waris
Syarat-syarat administrasi pengurusan sebagai berikut :
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW;
- Fotocopy A5/Akte Kelahiran;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Seluruh Ahli Waris;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Seluruh Ahli Waris;
- Fotocopy Surat Nikah;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) Orang Saksi; dan
- Surat pernyataan bermaterai.







