Lurah
Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam :
1. Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
2. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan pelayanan masyarakat;
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum;
4. Memelihara prasarana dan sarana pelayanan umum serta fasilitas pelayanan umum; dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.







