Surat Pengantar Pembuatan KK Baru / Perubahan KK

Ditulis oleh Admin Web pada 22 Agustus 2022

Syarat-syarat administrasi pengurusan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) bagi perubahan;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat Pengantar RT/RW;
  4. Fotocopy Surat Nikah;
  5. Fotocopy Akte Kelahiran; dan
  6. Surat pernyataan Kepala Keluarga.
Bagikan ke :