Surat Keterangan Kematian
Syarat-syarat administrasi pengurusan sebagai berikut :
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW;
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Serikat Kematian;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) Orang Saksi.







