Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
TUGAS POKOK
Seksi Ketentraman
dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyiapkan bahan-bahan
bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan dibidang
ketentraman dan ketertiban umum serta pelayanan umum sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
FUNGSI
- Merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan sumber data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
- Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permsalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pembinaan administrasi pemberian rekomendasi Izin Berkantor;
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan;
- Melakukan
koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kelurahan untuk
mewujudkan ketentraman dan Ketertiban umum masyarakat;
- Melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masysrakat di wilayah Kelurahan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang ada di wilayah Kelurahan atau dengan Instansi vertikal serta dengan swasta dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kelurahan;
- Membrikan saran dan pertimbangan kepada lUrah sebagai bahan masukan uyntuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan.







