Surat Pengantar Nikah
Syarat-syarat administrasi pengurusan sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan menikah;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi 2 (dua) orang laki-laki;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pasangan;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon Pasangan;
- Pas photo 3x4 : 3 Lembar;
- Surat Pernyataan ; dan
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW.







