Pemerintah Kelurahan Kota Bengkalis Selenggarakan Peningkatan Kapasitas RT RW Tahun 2025 Guna Memperkuat Peran dan Fungsi Internal Kelembagaan.

Ditulis oleh Admin Web pada 6 Oktober 2025
Keterangan :

Kelurahan Kota Bengkalis - Memandang pentingnya peran dan fungsi pengurus RT dan RW sebagai mitra kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Senin 6 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor Lurah diselenggarakan peningkatan kapasitas RT/RW. Kegiatan ini bertujuan agar Ketua RT dan Ketua RW mengetahui tupoksinya dengan baik sehingga mampu turut serta menjalankan roda pemerintahan di tingkat kelurahan. 


Diketahui, ada 16 orang ketua RT dan 3 orang ketua RW yang ada di lingkup kelurahan Kota yang sekaligus menjadi peserta pelatihan hari ini. Sementara itu, narasumber pada kegiatan ini didatangkan dari Pihak Kecamatan Bengkalis dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 


Lurah Kota, Muhammad Nuryan Friady, S. STP sebagai pimpinan menyebut lembaga kemasyarakatan RT/RW merupakan instrumen terdepan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing. Dengan kata lain, segala urusan yang berkaitan langsung ke masyarakat terutama pendataan, pelayanan administrasi, pemeliharaan keamanan dan pengembangan inisiatif adalah tanggung jawab pokok bagi setiap Ketua RT/RW. 


“Untuk Kita ketahui bersama peningkatan kapasitas RT RW yang dilaksanakan hari ini adalah implementasi dari perhatian Pemerintah Bengkalis melalui alokasi anggaran yang dikucurkan ke tingkat kelurahan, disini Kami ingin menyampaikan terimakasih kepada Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni atas perhatian dan komitmennya sebagai pemimpin negeri junjungan bengkalis bermasa. 

Besar harapan Kami melalui kegiatan ini Para RT/RW lebih memahami peran dan fungsinya sekaligus menjadi evaluasi untuk menciptakan sinergitas dengan pemerintah kelurahan,”ucap Lurah yang sering disapa Ryan. 


Tampak hadir mendampingi, Sekretaris Kelurahan, Reni Karlina, S.E, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Kota, Hamonangan, A. Md dan 2 orang narasumber yaitu Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bengkalis, Giwang Sora Bhina, S. IP, M. IP dan Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil, H. Masadi, S. Sos, M. Si. 


Pada pemaparan materi pertama, Kasi Tapem Kecamatan Bengkalis, Giwang Sora Bhina, menjelaskan tentang masa periode RT/RW sesuai Perbup No: 23 Tahun 2021 yang sebelumnya tertuang dalam Pemendagri No: 18 Tahun 2018 bahwa setiap RT dan RW memiliki masa jabatan maksimal 2 periode. Kemudian, Giwang juga merunut secara rinci tentang tugas, fungsi dan keterikatan lembaga RT/RW dalam menunjang keberlangsungan jalannya pemerintahan kelurahan. 


Dilanjutkan oleh narasumber kedua dari UPT Capil Kecamatan Bengkalis, Masadi memaparkan tentang persyaratan dan kelengkapan dokumen kependudukan. Menurut Beliau, dokumen kependudukan ini merupakan hak setiap warga yang kemudian mencakup lagi pada 2 tahap yaitu: pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Tanya jawab seputar kasus dilapangan menjadi fokus pada sesi ini karena peran RT/RW sangat penting dalam mengidentifikasi keabsahan data warga diwilayah kerjanya masing-masing. 


Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar dengan harapan RT/RW mampu memberikan layanan yang lebih cepat, tepat dan akurat sehingga masyarakat merasa lebih puas atas pelayanan yang diberikan. Penguatan sinergi antara RT/RW, pemerintah kelurahan dan masyarakat juga sangat diperlukan dalam membangun lingkungan.

Bagikan ke :