Kelurahan Kota Bengkalis Gelar Rapat Pembentukan Panlih PAW Ketua RT. 006 RW.003

Ditulis oleh Admin Web pada 30 Agustus 2022
Keterangan : Lurah Rizki Subagia Effendi, S.STP, M.Si Memimpin rapat

Kelurahan Kota Bengkalis - Pemerintah Kelurahan Kota Bengkalis, Selasa 30 Agustus 2022 menggelar rapat pembentukan Panitia Pemilihan Pengganti Antar Waktu (Panlih PAW) Ketua Rukun Tetangga (RT) 006, Rukun Warga (RW) 003.


Rapat dipimpin langsung oleh Lurah Kota Bengkalis Rizki Subagia Effendi, S.STP, M.Si, menyepakati menunjuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan Hari Santoso, S. Akun Ketua Panlih PAW Ketua RT 006 RW.003, sedangkan Sekretaris Panlih PAW Ketua RT 006 RW.003 Hamonangan. S, Amd yang juga selaku Kepala Seksi Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Sosial dan Budaya, beserta tiga anggota.


Rapat pembentukan Panlih PAW Ketua RT.006 RW.003 dihadiri Ketua dan Anggota LPMK, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, menyusul wafatnya Ketua RT.006 RW.003 Kelurahan Kota Bengkalis H. Suarno belum lama ini.


Seyogyanya, pensiunan tenaga kesehatan ini mendapat amanat menjabat Ketua RT. 006 RW.003 selama priode 2021 – 2026. Diungkapkan Rizki, berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 23 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada paragraf 2 Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) pasal 9 ayat (1) Lurah membentuk panitia pemilihan untuk melaksanakan musyawarah pemilihan pengurus RT.



Setelah pembentukan panitia langsung mengadakan musyawarah bersama panitia yang ditunjuk dengan pembahasan jadwal dan tata cara pemilihan, dan disepakati jadwal tahapan pemilihan yang pertama pengumuman pendaftaran Calon Ketua RT, yaiut mulai 1 sampai 9 September 2022. Kemudian 10 sampai 11 September 2022 verifikasi calon Ketua RT, dilanjutkan penetapan calon pada 12 sampai 13 September 2022. Sedangkan cetak surat suara dan pendistribusian undangan kepada warga pemilih.


“Insya Allah, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 akan dilaksanakna pemilihan Ketua RT 006, RW 003,” ungkap Rizki

Bagikan ke :